15 Juli 2008

PERUSAHAAN NEGARA

Dengan diundangkannya Undang-Undang No. 19/2003, tentang Badan Usaha Milik Negara, maka yang diakui sebagai BUMN hanyalah :

  1. PERUM;
  2. PT. PERSERO;

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 UU No. 19/2003 tersebut, sedangkan perusahaan negara yang masih berbentuk PERJAN, berdasarkan pasal 93 ayat 1 harus segera disesuaikan (dirubah) menjadi berbentuk PERUM atau PT. PERSERO dalam jangka waktu paling lambat sampai dengan bulan Juni 2005 (2 tahun sejak UU No. 19/2003 diundangkan).

Untuk batas waktu perubahan menjadi PERUM atau PT.PERSERO tersebut tidak disebutkan mengenai sanksi apabila lewat dari jangka waktu yang telah ditetapkan.

BUMN yang berbentuk PT. PERSERO.

Menurut UU No. 19/2003 tersebut, yang dimaksud dengan PT. PERSERO adalah : suatu perusahaan yang mana :

  1. Merupakan BUMN;
  2. Berbentuk PT. (sesuai dengan UU No.1/1995 yang diubah dengan UU No. 40/2007);
  3. Minimum 51% atau seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara;
  4. Melalui penyertaan modal secara langsung (yg ditetapkan melalui PemerintahPemerintah);

Sedangkan ciri-Ciri PT. PERSERO adalah : suatu perusahaan yang makna usahanya untuk memupuk keuntungan, Artinya : bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, yang dapat dilakukan dengan cara :

  • pelayanan & pembinaan organisasi yg baik;
  • efektif, efisien & ekonomis secara bisnis nyata;
  • sesuai dengan prinsip-prinsip biaya akuntansi;
  • pelayanan umum yang baik dan memuaskan5. bertujuan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdayasaing kuat

Ciri-ciri khusus lainnya dari PT.PERSERO adalah :

a. Dipimpin oleh suatu Direksi dan diawasi oleh Komisaris (seperti halnya pada PT.Biasa); b. Organ perseroan seperti hal nya PT biasa, terdiri dari Direksi, Komisaris dan RUPS; c. Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara; d. Terdapat Menteri Teknis yang mempunyai kewenangan mengatur kebijakan sektortempat BUMN melakukan kegiatan usaha;.e. Pegawainya berstatus sebagai pegawai perusahaan swasta biasa; f. Peranan Pemerintah adalah sebagai pemegang saham dalam perusahaan; g. Tidak memiliki fasilitas-fasilitas negara; h. Hubungan usahanya diatur menurut hukum perdata; i. Modal seluruhnya atau sebagian merupakan milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan sehingga dimungkinkan adanya join atau mixed enterprise dengan swasta(nasional dan/atau asing) dan adanya penjualan saham-saham perusahaan milik negara; j. Status hukumnya sebagai badan hukum perdata, yang berbentuk PT.

Artikel ini disadur dari www.irmadevita.com

0 komentar:

 
© Copyright by HUKUM & TRADING FOREX  |  Template by Blogspot tutorial