Dalam artikel koran KOMPAS disebutkan bahwa ada 2 Instansi Pemerintahan yang oleh KPK dianggap mempunyai sistem pelayanan yang terburuk. Kedua instansi tersebut adalah Departemen Hukum & HAM RI serta BPN, kedua instansi tersebut berhubungan dengan para Notaris/PPAT. Apakah para Notaris/PPAT dapat dikatakan turut serta ????
15 Juli 2008
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar