Perkumpulan bukan berbadan hukum
Atikel ini disadur dari www.irmadevita.com
Untuk perkumpulan yang merupakan Organisasi Massa (Ormas) bisa berbentuk Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak menangani masalah anak jalanan, partai politik, atau perkumpulan biasa pada umumnya seperti: perkumpulan pencinta moge (motor gede), perkumpulan pencinta perangko, perkumpulan pencinta keris dll.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, pendiriannya cukup didirikan oleh beberapa orang saja (jumlahnya tidak terbatas, minimal 2 orang atau lebih). Anggaran dasar, syarat-syarat keanggotaan, maksud dan tujuan serta susunan pengurus perkumpulan juga tidak ada ketentuan khususnya, bisa diatur dan dibuat sendiri oleh para pendiri.
Jenis perkumpulan yang seperti ini tunduk pada Undang- undang Parpol dan tidak perlu mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM RI dan cukup didaftar pada Departemen Dalam Negeri. Khusus untuk partai politik, ada ketentuan tambahan, yang mengharuskan untuk didaftarkan pada Departemen Hukum dan HAM RI juga.
Untuk jenis perkumpulan yang seperti ini, kelebihannya adalah sebagaimana disebutkan diatas, yaitu: mudah dalam proses pendiriannya. Namun, salah satu kelemahannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Staatsblad 1933 - 84 Pasal 11 point 8:”perkumpulan yang tidak didirikan sebagai badan hukum menurut peraturan umum tidak dapat melakukan tindakan-tindakan perdata”.Artinya : Jika akan dibuat suatu perjanjian antara pihak ketiga dengan perkumpulan yang dimaksud, haruslah dilakukan oleh orang-orang yang bergabung dalam perkumpulan tersebut. Perjanjian tersebut baru mengikat perkumpulan dimaksud, jika seluruh anggotanya menanda-tangani perjanjian dimaksud atau seluruhnya memberikan kuasa kepada 1 orang anggotanya untuk membuat dan menanda-tangani perjanjian dimaksud.
Perkumpulan Yang Berbadan Hukum
Perkumpulan jenis ini sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 Staatsblad 1870 No. 64 (berdasarkan Keputusan Raja tanggal 28 Maret 1870), yaitu : perkumpulan yang akta pendiriannya disahkan oleh pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Jendral (pada waktu itu Directeur van Justitie - kini Menteri Hukum & HAM RI).
Bagaimana dengan anggaran dasar, syarat-syarat pendirian dll? sebenarnya tidak/belum ada ketentuan baku yang mengatur mengenai bentuk/format standar anggaran dasar Perkumpulan yang berbadan hukum sebagaimana halnya yayasan dan PT. Namun, karena harus melalui proses pengesahan dari Menteri, maka tentu saja harus melalui proses yang hampir mirip dengan pendirian yayasan. Bisa dikatakan serupa tapi tak sama. Karena dari sisi prosesnya memang hampir sama, juga untuk anggaran dasarnya harus mencantumkan ketentuan mengenai-jangka waktu,-modal yang dipisahkan,-maksud dan tujuan-organ Perkumpulan yang terdiri dari pendiri, pembina, pengurus dan pengawas.
Yang membedakan dengan yayasan adalah :
- Perkumpulan yang berbadan hukum dapat membuat format anggaran dasar sendiri(namun empat point di atas harus ada/diatur).
- Tidak ada larangan untuk membagikan keuntungan (tidak murni bersifat sosial seperti halnya yayasan).
Kelebihannya dibandingkan yayasan yang tidak berbadan hukum adalah :
- Merupakan subjek hukum -> bisa melakukan perbuatan perdata (sebagaimana halnya badan hukum lainnya seperti yayasan, PT ataupun Koperasi).
- Karena merupakan subjek hukum, maka dapat memiliki asset tetap (tanah dan/atau bangunan).
Kelemahannya : karena belum ada format baku dan Undang-Undang yang khusus mengatur mengenai tata cara pengesahan (juklak) Perkumpulan, dan prosesnya masih manual, maka dalam prakteknya untuk proses pengesahannya membutuhkan waktu yang lama. Pemohon harus melalui tahapan koreksi yang berkali-kali dan konsultasi yang panjang, membutuhkan waktu lebih dari 1 (satu) tahun terhitung sejak proses pemesanan nama sampai keluarnya SK dari Menteri Hukum dan HAM RI.
Jika sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri, maka perkumpulan yang berbadan hukum juga harus diumumkan dalam Berita Negara RI. Sedangkan untuk kegiatannya, jika perkumpulan bergerak di bidang sosial, harus didaftarkan ke Dinas Sosial.
0 komentar:
Posting Komentar