02 Februari 2009

SELAMAT DATANG 2009

Selamat datang tahun 2009 selamat tinggal 2008, mulai tahun 2009 saya mulai ganti bentuk baru template blog nich yang ngambil dari kang rohman itu loch jagonya ngeblok (kolom-tutorial.blogspot.com) saya juga belajar buat blog dari link beliau, oleh karena itu template ini masih trial masih banyak yang harus ditanyakan sama yang buatnya.
Sebelumnya saya mengucapkan Selamat Datang Kesenangan dan Tantangan di Tahun 2009, Tahun 2009 ini harus lebih baik dari tahun 2008 walaupun masih banyak permasalahan pekerjaan pokok saya yang masih belum terselesaikan pada tahun 2008, maka saya coba untuk coba post pertama diblog saya lagi, sambil cerita permasalahan pekerjaan pokok saya dan hasil hobby saya.
Setelah Pusing memikirkan masalah dalam menyelesaikan pekerjaan Pelepasan Hak atas tanah, dimana pada bulan September buat akta pelepasan dan pada waktu itu oleh pihak BPN ditolak dengan alasan akta yang dibuat harus oleh Notaris dimana letak tanah itu berada atau oleh Kepala Kantor Pertanahan setempat, ahirnya akta saya dapat diterima juga walaupun dengan perdebatan. Disini saya mau coba berbagi...kenapa Badan Hukum sulit sekali untuk memperoleh tanah. Permasalahan yang belum selesai yang menjadi PR saya adalah masalah Sisminbakum yang saat ini sedang diobrak-abrik oleh pihak kejaksaan yang membuat pekerjaan para notaris menjadi terhambat.

Pelepasan Hak
PT yang mau memiliki tanah guna menjalankan usahanya, ada 2 cara, yaitu : 1. dengan Jual Beli langsung dengan akta PPAT apabila tanah tersebut mempunyai status hak yang dapat dimiliki oleh Badan Hukum, yaitu diluar Hak Milik, 2. apabila tanah tersebut masih berupa Hak Milik maka dibuat Pelepasan Hak dimana dengan akta pelepasan hak tersebut PT dapat mengajukan permohonan hak atas tanah tersebut pada Kantor Pertanahan yang sesuai dengan hak yang dapat dimiliki oleh Badan Hukum. Pada umumnya hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh Badan Hukum adalah Hak Guna Bangunan.
Apakah tanah yang mempunyai status Hak Guna Bangunan dapat langsung dilakukan jual beli oleh PT/badan hukum ?
Berdasarkan pengalaman dan pengamatan saya selama sebelum dan sesudah menjalankan profesi saya, maka alangkah lebih baiknya suatu badan hukum tersebut untuk melakukan koordinasi apakah daerah tanah tersebut bisa diperuntukan untuk usaha, koordinasi dapat dilakukan di Bapeda atau Pemda setempat dan kantor pertanahan setempat.
Apabila daerah tanah tersebut dapat dipergunakan maka Badan Hukum dapat melakukan jual beli atas tanah tersebut dengan syarat status tanah tersebut telah sesuai dengan yang dapat dimiliki oleh Badan Hukum. Biasanya dalam pelaksanaan jual beli dengan akta jual beli oleh PPAT untuk badan hukum diperlukan Aspek Tata Guna Tanah atau IPPT (Ijin Peruntukan Penggunaan Tanah) untuk tanah < 10.000m2 sedangkan luas tanah > 10.000m2 diperlukan Ijin Lokasi.
Untuk sementara ini sudah dulu dech tulisan tentang permasalahan Pelepasan Hak, Sisminbakum dan Hasil hobby nanti saya sambung lagi dengan lebih detail, tapi pada intinya permasalahan dari Pelepasan Hak saya sudah beres dan sertipikat tinggal diambil, untuk Sisminbakum masih tersendat-sendat sedangkan hasil hoby untuk account yang saya kelola sendiri sich lumayan sudah dapat 1000% dalam waktu 1 bulan sedang account yang dikelola oleh pihak lain malah sakit padahal gaya ngomong diblognya sich kaya master beda dengan Guru Asra (posisi-saya.blogspot.com) yang mempunyai hasil dalam program layanan SMSnya, ditunggu lagi pak asra layanan SMSnya. Tapi sebenarnya sich bukan masalah sakit accountnya tapi masalahnya yang kelola gak punya sopan santun/basa-basi.

0 komentar:

 
© Copyright by HUKUM & TRADING FOREX  |  Template by Blogspot tutorial