26 Desember 2008

BUAT CV ATAU PT

Dewasa ini banyak sekali orang-orang yang ingin menjalankan usaha dan dalam menjalankan usaha ini mereka memerlukan suatu badan hukum yang dalam bahasa sehari-hari suka kita dengar mempunyai bendera buat tender. Dari pengalaman saya banyak orang yang datang kepada saya ingin membuat CV atau PT dengan menanyakan bagus mana antara CV dan PT, oleh karena itu saya akan coba menjelaskan perbedaan antara CV dan PT dan syarat-syarat serta cara pendirian PT dan CV.



Perbedaan yang paling pokok atau mendasar antara PT dan CV adalah :
 
I. PT merupakan Badan Hukum, sehingga PT dapat bertindak sebagai satu kesatuan sebagai subyek hukum dalam lalu lintas hukum; sedangkan CV secara formil bukan merupakan Badan Hukum akan tetapi CV merupakan Badan Usaha yang setelah didaftar dalam Tanda Daftar Perusahaan dan diregister Pengadilan serta memperoleh ijin-ijin usaha maka CV tersebut oleh sebagian besar para ahli hukum (doktrin) dapat menjadi Badan karena unsur-unsur materiil yang ada dalam CV sudah mencukupi untuk menjadi hukum, dimana syarat suatu badan dapat dinamakan badan hukum adalah : a. adanya harta kekayaan yang terpisah dari kekayaan pribadi para pendiri badan itu; b. Mempunyai maksud & tujuan dari kepentigan para pendiri; c. adanya beberapa orang sebagai pengurus dari badan itu. Sehingga unsur-unsur materiil yang ada dalam CV sudah mencukupi untuk menjadi badan hukum, tinggal unsur formil yaitu “Pengesahan dari Pemerintah”. Oleh karena itu bila unsur terakhir ini sudah terpenuhi, maka CV dapat menjadi Badan Hukum. Oleh karena dalam CV ada seorang pesero komanditer yang memisahkan kekayaannya atau juga bertanggung jawab sebatas yang dia masukan dalam perseroan maka ada ahli hukum berpendapat bahwa CV itu mempunyai kekayaan sendiri, terpisah dari harta kekayaan pribadi (berdasakan putusan H.G.H tanggal 4 November 1937, sedangkan pesero pengurus kekayaannya dapat terpisahkan dengan kekayaan CV dimana dapat diperjanjikan dalam perjanjian pendiriannya atas pemasukan modal akan tetapi pesero penggurus dapat bertanggung jawab atas beban kerugian sampai dengan harta kekayaan pribadi (ps 18KUHD). Apabila dalam perjanjian pendirian tidak diatur mengenai pemasukan modal dan pembagian untung rugi maka yang menjadi pedoman adalah pasal 1633 & 1634 KUHperdata. Jadi menurut pendapat saya sich Setengah Badan Hukum he.he

II. Tanggung jawab Pendiri PT sebatas saham yang dimilikinya; sedangkan Tanggung jawab Pendiri selaku pesero Pengurus CV bertanggung jawab secara tanggung renteng sampai dengan harta pribadi sedangkan pesero komanditer yang merupakan pesero yang memisahkan kekayaannya bertanggung jawab sebatas yang ia masukan dalam perseroan.

III. Perbedaan lainnya adalah untuk pendirian PT harus dengan akta otentik sehingga harus dengan akta notaris; sedangkan pendirian CV tidak harus akta otentik tapi dapat akta dibawah tangan, (tapi umumnya sich jaman begini yaa pake akta notaris).
Jadi sudah kita ketahui kira-kira apa perbedaan mendasar dari CV dan PT,

CARA MENDIRIKAN CV
Untuk mendirikan suatu badan usaha yang berbentuk perseroan komanditer atau yang dikenal dengan CV, maka pendirian itu harus didirikan minimal oleh 2 orang atau lebih dan yang dimaksud 2 orang ini bukan suami istri yaa karena apabila suami istri maka dapat dikatakan 1 orang karena hartanya harta bersama, kecuali suami istri tersebut mempunyai perjanjian kawin. Akta Pendirian ini dapat dibuat dengan akta notaris atau akta dibawah tangan, walaupun diperbolehkan dibuat dibawah tangan tapi pada umumnya para instansi dan atau masyarakat luas mengharuskan pendirian CV dengan akta notaries.
Setelah para pihak yang akan membuat CV dengan akta notaris maka syarat-syarat yang perlu dipersiapkan oleh para pihak adalah :
- KTP para pihak yang akan mendirikan CV;
- Nama CV;
- Tempat Kedudukan CV;
- Pihak yang menjadi pengurus yaitu pesero pengurus dengan jabatannya dan
pesero komanditer;
- Maksud dan Tujuan CV;
Setelah dibuat akta pendirian CV dengan akta notaris maka CV tersebut telah berdiri akan tetapi seperti tulisan di atas untuk dapat diakui sebagai badan hukum yang walaupun di indonesia mempunyai penafsiran bila CV itu bukan badan hukum tapi saya mempunyai pandangan bahwa CV adalah badan hukum asalkan syarat formil dipenuhi, maka apa syarat formil itu adalah dilakukan pendaftaran pada kantor perdagangan untuk dibuatkan TDP dan register pada kantor pengadilan negeri serta pembuatan izin-izin usaha.
Setelah akta pendirian dibuat maka untuk dapat memperkuat kedudukan dari CV tersebut, maka pengurus/pendiri perseroan sebaiknya mendaftarkan CV tersebut di Pengadilan, dalam daftar perusahaan dan memiliki ijin-ijin usaha.
Langkah-langkah yang ditempuh setelah akta pendirian dibuat adalah :
a) Membuat Surat Domisili perusahaan, dengan melampirkan surat Ijin Tetangga, bukti kepemilikan tempat (sertipikat/perjanjian sewa), PBB tahun terakhir, Foto Copy akta pendirian;
b) Setelah Surat Domisili Keluar pendiri dapat membuat NPWP perusahaan dengan melampirkan foto copy Surat Domisili prusahaan, foto copy akta pendirian, NPWP pesero pengurus;
c) Kemudian setelah NPWP perseroan keluar maka akta pendirian tersebut dapat  didaftarkan di pengadilan untuk diregister;
d) Selanjutnya Pendiri dapat melanjutkan untuk mengurus Ijin-ijin usaha yang diperlukan untuk menjalankan usaha, jenis-jenis ijin usaha ini banyak sekali tergantung dari kebutuhan dari CV itu sendiri apa, tapi secara umum Ijin-ijin usaha yang diperlukan adalah : Tanda Daftar Perusahaan, SIUP (Surat Ijin Usaha Penjualan), HO (Ijin Gangguan)/Ijin Tempat Usaha (ITU) dengan melampirkan Surat Domisili Perusahaan, PBB Tahun Terakhir, Akta Pendirian, NPWP, Bukti Kepemilikan (sertipikat/akta sewa), IMB, Pas Foto Pesero Pengurus;

Demikian tahap untuk pendirian CV sedangkan untuk pembuatan PT proses pembuatan Ijin sama akan tetapi sebelum pembuatan akta harus dilakukan pengecekan dulu nama PT tersebut apakah dapat dipergunakan dan apabila telah dapat dipergunakan akta pendirian dapat dibuat dihadapan Notaris dan setelah itu para pendiri membuat surat pernyataan bahwa para pendiri telah menyetor sejumlah uang kepada kas perseroan;

0 komentar:

 
© Copyright by HUKUM & TRADING FOREX  |  Template by Blogspot tutorial