ARTI PEMILIKAN BERSAMA
Apabila Tono dan Tini bersama-sama membeli sebuah rumah, kedua orang tersebut menjadi pemilik dari rumah tersebut dan terjadilah pemilikan bersama.
Apabila Tono dan tini adalah para pesero suatu persekutuan perdata (maatschap), maka harta kekayaaan persekutuan perdata tersebut merupakan suatu pemilikan bersama.
Pemilikan bersama terjadi pada harta peninggalan dari ahli waris yang belum dibagikan.
Demikian pula harta benda perkawinan gono-gini merupakan pemilikan bersama.
Dari keempat peristiwa tersebut di atas masing-masing mempunyai bagian yang tak terbagi atas kebendaan tersebut, akan tetapi hanya pemilikan bersama karena pembelian disebut pemilikan bersama yang bebas (vrije mede-eigendom) sedangkan ketiga pemilikan bersama yang lainnya adalah suatu pemilikan bersama yang terikat (gebonden mede-eigendom).
Pemilikan bersama yang bebas adalah : "suatu pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan tujuan langsung dari para pemiliknya". mereka bertujuan untuk memiliki suatu benda secara bersama-sama.
Pemilikan bersama yang terikat adalah :"suatu pemilikan bersama atas suatu benda yang merupakan salah satu akibat dari suatu peristiwa hukum
yang lain".
Kebebasan pada pemilikan bersama terwujud pada bebas atau tidaknya para pemilik untuk setiap saat mengalihkan bagian tak terbagi yang dimiliki atas harta benda bersama tersebut. Jelas pada pemilikan bersama yang terikat, para pemilik atas harta benda bersama tidak bebas untuk mengalihkan bagian tak terbaginya kepada pihak lain, sehingga selama pemilikan bersama belum berakhir maka tindakan hukum atas benda milik bersama harus dilakukan oleh para pemiliknya secara bersama-sama. sedangkan pada pemilikan bersama yang bebas, para pemilik atas harta benda bersama bebas untuk mengalihkan bagian tak terbaginya kepada pihak lain. walaupun demikian sebaiknya untuk pengalihan bagian tak terbagi tersebut diketahui dan distujui oleh pemilik lainnya.
Pemisahan & Pembagian Menurut Teori
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pemisahan dan pembagian atas pemilikan bersama :
Pasal 128 KUHPdt : "Setelah bubarnya persekutuan, maka harta benda kesatuan dibagi dua antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tidak mempedulikan soal dari pihak manakah barang-barang itu diperolehnya. ketentuan-ketentuan dalam bab tujuh belas buku kedua mengenai pemisahan harta peninggalan berlaku terhadap pembagian harta benda persatuan menurut undang-undang."
Pasal 66 UU No.1/1974 : "Untuk Perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan berdasarkan undang-undang ini, maka dengan berlakunya undang-undang ini ketentuan-ketentuan yang di atur dalam BW, HOCI, RGH dan peraturan lain tentang perkawinan sejauh telah diatur dalam UU ini dinyatakan tidak berlaku."
Pasal 37 UU No.1/1974 : "Bila perkawinan putus karena perceraian, harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing."
Pasal 573 KUHPdt : "Membagi sesuatu kebendaan yang menjadi milik lebih dari suatu orang harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan."
Pasal 1652 KUHPdt : "Aturan-aturan tentang pembagian warisan-warisan, cara-cara pembagian itu dilakukan, serta kewajiban-kewajiban yang terbit karenanya orang-orang yang turut mewaris, berlaku juga untuk pembagian diantara para pesero."
Dari ketentuan tersebut di atas pembuat undang-undang tidak membedakan antara pemisahan dan pembagian untuk harta bersama yang terikat dan bebas.
Apakah pemisahan dan pembagian suatu perjanjian yang bersifat pengalihan hak ?
Tujuan Pemisahan & Pembagian
Tujuan dilakukan pemisahan dan pembagian adalah diakhirinya keadaan tidak terbagi yang mengakibatkan kepada masing-masing orang dipisahkan dan dibagikan suatu benda akan memperoleh kewenangan penuh atas benda tersebut untuk melakukan tindakan hukum, baik bersifat pengurusan maupun pemilikan.
Pasal 526 KUHPdt dihubungkan dengan pasal 573 KUHPdt : "Membagi sesuatu kebendaan yang menjadi milik lebih dari satu orang harus dilakukan menurut aturan-aturan yang ditentukan tentang pemisahan dan pembagian harta peninggalan."
sedangkan ketentuan pasal 1652 KUHPdt : "Aturan-aturan tentang pembagian warisan-warisan, cara-cara pembagian itu dilakukan serta kewajiban-kewajiban yang terbit karenannya antara orang-orang yang turut mewaris, berlaku juga untuk pembagian diantara para sekutu."
Adapun untuk pemisahan dan pembagian harta benda perkawinan didasarkan pada pasal 128 KUHPdt.
Oleh karena itu pemisahan dan pembagian dilakukan baik untuk pemilikan bersama yang mengikat maupun pemilikan bersama yang bebas maka apabila para pemiliknya bermaksud untuk mengakhiri pemilikan bersama mendasar pada tata cara pemisahan dan pembagian harta peninggalan.
Pemisahan dan Pembagian pada pemilikan yang bebas jelas merupakan peralihan hak dalam arti penyerahan atas peristiwa untuk memindahkan hak milik, yaitu peralihan sebagian hak bersama yang tak terbagi kepada sesama pemegang hak bersama. Pemisahan dan Pembagian harta bersama yang bebas bersifat pengalihan hak translatif dan tidak berlaku surut.
Pemisahan dan Pembagian pada pemilikan bersama yang terikat bersifat deklaratif dan mempunyai daya berlaku surut, yaitu sejak saat pewaris meninggal dunia atau putusnya perkawinan atau bubarnya persekutuan perdata/perkumpulan tidak berbadan hukum.
Bentuk Isi Akta Pemisahan & Pembagian
- Apabila kebendaan yang hendak dipisahkan berupa bermacam-macam benda baik benda tetap maupun bergerak bertubuh dan tidak bertubuh dapat dilakukan dengan akta Notaris yang memuat pemisahan dan pembagian atas seluruh kebendaan serta dalam akta para pemilik saling memberikan kekuasaan yang tidak dapat dicabut kembali kepada masing-masing pihak yang dibagikan dan dipisahkan kebendaan tertentu, dengan maksud agar para pihak yang menerima kebendaan tertentu dapat melakukan penyerahan, yaitu pendaftaran peralihan haknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hal ini diperlukan untuk benda bergeraj tidak bertubuh seperti saham.
- Untuk penyerahan atas tiap benda tidak bergerak apabila telah dibuat akta pemisahan dan pembagian dengan akta notaris untuk pendaftarannya harus dilanjutkan dengan dibuat akta PPAT berupa pembagian hak bersama.
Berdasarkan hal-hal tersebut seharusnya Pembagian Hak Bersama yang karena warisan, putusnya perkawinan, bubarnya persekutuan tidak merupakan peralihan hak akan tetapi merupakan perolehan hak sehingga untuk pendaftaran perolehan hak tersebut untuk benda tidak bergerak tidak dikenakan pajak SSP maupun BPHTB.
Akan tetapi masih ada beberapa Kantor Pertanahan yang mengenakan untuk Pembagian Hak Bersama bukti pembayaran BPHTB.
Oleh karena itu hendaknya pemisahan dan pembagian atas pemilikan bersama yang terikat dan yang bebas didudukan kembali pada sistem hukum yang sebenarnya, khususnya mengenai akibat hukum dan daya berlakunya yang berakibat pula terhadap pajak yang dikenakan.
Selengkapnya...